WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Hukum Dagang

A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG 

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.

C. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG

1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c. Penggunaan surat-surat niaga

D. SEJARAH HUKUM DAGANG

Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.

Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

F. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

G. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

H. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :

1. Perusahaan Swasta

Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :

A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran

2. Perusahaan Negara

Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;

A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
a. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Hukum Perjanjian

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya.
Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1. Kesepakatan para pihak;
2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll).
3. Menyangkut hal tertentu.
4. Adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif.
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
1. perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.

Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).

Hukum Perikatan

Pengertian perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. 

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Dasar hukum perikatan.
Berdasarakan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. perikatan yang timbul undang – undang.
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas – asas dalam hukum perjanjian.
asas – asa hukum dalam perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
. Asas kebebasan berkontrak.
. Asaa konsensualisme.

Wansprestasi dan Akibat – akibatnya.
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Adapun bentuk Wansprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat – akibat Wansprestasi.
Akibat – akibat Wansprestasi berupa hukuman atau akibat – akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.

Hapusnya perikatan.
perikatan bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalh sebagai berikut:
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaharuan hutang.
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. Pencanpuran hutang.
6. Pembebasan hutang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10.Lewat waktu.

Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia

Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Ada di Indonesia

Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Perancis.
Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce.
Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).

PENGERTIAN dan KEADAAN HUKUM PERDATA di INDONESIA

A. PENGERTIAN
Hukum perdata dalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum private (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum perdata private materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

B.KEADAAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain :
1.Faktor ethnis
2.Faktor historia yuridis

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia terbagi jadi 2 pendapat,yaitu:
a. dari pemberlakuan undang-undang
buku I : mengenai orang
buku II : tentang hal benda
buku III : tentang hal perikatan
buku IV : tentang pembuktian dan kadaluwarsa
b.menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 :
1. hukum tentang diri seseorang
2. hukum kekeluargaan
3. hukum kekayaan
4. hukum warisan

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum  

Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

• Subjek Hukum Badan Hukum

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

a. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :

o Benda berwujud dan tidak berwujud
o Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :

o Bezit (kedudukan berkuasa)
o Lavering (penyerahan)
o Bezwaring (pembebanan)
o Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan

Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum

(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.

SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
– Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
– Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
– Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
– Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
– Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
– Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
– Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)

HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Hubungan antara MPR – Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR – DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR – Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR – Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden – Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA – Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.

Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
– menetapkan undang-undang dasar;
– menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
– mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
“Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President”. Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
“Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Kaidah atau Norma

adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat.

Dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.

Contoh jenis dan macam norma :

1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum

Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro

Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.

PEDOMAN KEORGANISASIAN ANGGOTA KOPERASI

PEDOMAN KEORGANISASIAN

ANGGOTA KOPERASI

Adalah orang-orang yang memiliki visi, misi dan kepentingan ekonomi yang sama, pemilik sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi dan terdaftar di dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA.

SIAPA YANG DAPAT MENJADI ANGGOTA ?

Adalah setiap warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di VMC/Depok dan sekitarnya (atau dapat lebih diperluas jika diperlukan dan disetujui Rapat Angota);

  1. Mampu melakukan tindakan hukum;
  2. Menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar Koperasi;
  3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak Anggota, sebagaimana tercantum dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan Koperasi lainnya.

SIAPA SAJA YANG DINILAI TIDAK MAMPU MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM ?

Adalah orang yang dinilai tidak cakap untuk membuat persetujuan, yaitu;

  1. Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai 18 th atau belum pernah melangsungkan perkawinan;
  2. Orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yaitu orang dewasa tetapi dalam keadaan dungu, gila, akalnya tidak waras;
  3. Orang-orang yang dilarang Undang-Undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang-orang yang dinyatakan pailit.

PENGERTIAN ANGGOTA PENUH, CALON ANGGOTA, ANGGOTA DILAYANI, ANGGOTA LUAR BIASA DAN ANGGOTA PENDIRI

1. Anggota Penuh adalah;

Anggota yang mempunyai hak suara, artinya telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai yang ditentukan dalam AD/ART serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah membubuhkan tanda tangannya dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA.

2. Calon Anggota adalah;

2.1. Orang-orang yang belum melunasi pembayaran Simpanan Pokok, secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, sehingga belum bias diterima sebagai anggota penuh.

2.2. Memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus ataupun pengawas.

2.3. Memperoleh pelayanan yang sama.

v      Calon Anggota mempunyai kewajiban;

.1.  membayar simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang diputuskan rapat anggota;

.2.  Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;

.3.  Mentaati ketentuan AD/ART, keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku;

.4.  Memelihara nama baik dan kebersamaan Koperasi.

3. Anggota Dilayani adalah;

Warga masyarakat yang mendapat pelayanan secara teratur dari koperasi, namun belum mengajukan permohonan menjadi anggota koperasi. Anggota dilayani termaksud agar diarahkan menjadi anggota koperasi.

4. Anggota Luar Biasa

4.1. Seseorang dapat menjadi anggota luar biasa, bilamana yang bersangkutan adalah Warga Negara yang mampu melakukan tindakan hukum, tetapi belum sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART koperasi. Selain itu warga Negara asing yang telah memiliki Kartu Ijin Menetap (KIM) yang ingin mendapat pelayanan dalam koperasi, namun tidak memiliki persyaratan untuk menjadi anggota koperasi;

4.2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau pengawas koperasi;

4.3. Anggota Luar Bisas berhak atas sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan keputusan rapat anggota.

5. Anggota Pendiri adalah;

Orang-orang yang mendirikan koperasi, yang hadir dalam rapat pembentukan/pendirian dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.

APA PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI ?

Untuk menjadi anggota seseorang harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut;

1.     Warga Negara Indonesia;

2.     Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak berada dibawah perwalian);

3.     Menerima landasan idiil, dan prinsip-prinsip koperasi (pasal 5 UU No. 25/th 92);

4.     Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU Koperasi, AD/ART, serta peraturan lainnya;

5.     Keanggotaan koperasi tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain dalam/dengan cara apapun;

6.     Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat dalam AD/ART dipenuhi;

7.     Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi;

8.     Telah melunasi Simpanan Pokok.

BAGAIMANA MENGETAHUI KEABSAHAN SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI ?

1.     Keabsahan keanggotaan dibuktikan dengan pencatatan dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA;

2.     BUKU DAFTAR ANGGOTA adalah buku yang memuat nomor urut, nama lengkap, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk sebagai anggota, cap ibu jari tangan atau tangda tangan anggota, tanda tangan ketua, tanggal berhentinya anggota dan catatan tentang penyebab berhentinya anggota.

APA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA ?

Mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota adalah sama , sehingga tidak dimungkinkan adanya unsur prioritas diantara para anggota, artinya tidak ada hak yang didahulukan diantara anggota, baik sebagai anggota biasa maupun sebagai pengurus atau badan pengawas. Oleh karena itu setiap anggota mempunyai/merasa mempunyai kepentingan yang sama dalam segala sesuatu yang diusahakan oleh koperasi. (pasal 19 ayat 4 UU No. 25/th 92)

Hak sebagai anggota adalah;

1.     Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

2.     Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

3.     Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam AD/ART;

4.     Mengemukakan pendapat  atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;

5.     Memanfaatkan jasa koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama Anggota;

6.     Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan AD/ART;

7.     Mewajibkan Pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha;

8.     Menyetujui dan/atau mengubah AD/ART serta keterangan lainnya;

9.     Melakukan pengawasan atas jalannya Koperasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan AD/ART

Hak tersebut tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban sebagai Anggota, pada waktu menuntut hak maka pada waktu yang sama kewajiban melekat kepadanya.

Sebagai contoh menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara atas permasalahan yang dikemukakan dalam Rapat Anggota, merupakan hak setiap anggota. Tetapi pada saat yang bersamaan sebagai anggota berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran terhadap semua permasalahan yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota.

Kewajiban Anggota;

Kewajiban sebagai Anggota seperti yang tercantum dalam AD/ART pasal 4 ayat (4);

1.     Mematuhi AD/ART serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota;

2.     Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;

3.     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azaz kekeluargaan, antara lain dengan cara;

3.1. Memberikan kritik dan saran kepada pengurus baik didalam maupun diluar rapat anggota;

3.2. Memberikan dukungan sepenuhnya kepada pengurus dalam menjalankan keputusan rapat anggota;

4.     Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib/simpanan wajib khusus.

APA SAJA YANG MENJADI TANGGUNGAN SEBAGAI ANGGOTA ?

Tanggungan Anggota adalah sesuatu kewajiban setiap Anggota untuk menanggung atas kerugian yang dialami koperasi dalam melaksanakan program yang telah diputuskan dalam rapat anggota. Kewajiban itu bisa ditunaikan pada tahun buku berjalan atau setelah diputuskan dalam rapat anggota atau ditunaikan dalam rangka penyelesaian pembubaran Koperasi.

Ada 2 (dua) macam tanggungan Anggota, yaitu tanggungan terbatas dan tanggungan tidak terbatas, hal itu dapat diuraikan sebagai berikut;

1.     Tanggungan terbatas adalah, jumlah maksimum yang dibebankan atau yang diwajibkan pada setiap Anggota untuk menutup kerugian/membayar kerugian dimana jumlah tersebut ditetapkan dalam AD/ART;

2.     Tanggungan tidak terbatas adalah, jumlah yang tidak terhingga yang dibebankan kepada setiap Anggota utnuk menutup kerugian/hutang sampai lunas.

Pada waktu pembubaran Koperasi, Anggota yang telah keluar tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi Anggota, dengan ketentuan bahwa saat keluarnya Anggota tersebut belum lewat 12 bulan.

Dalam hal terdapat Anggota-anggotanya sebagai penanggung kerugian Koperasi, termaksud dalam pasal 29 dan pasal 31 Anggaran Dasar ternyata tidak mampu untuk membayar, maka Anggota-anggota lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-masing sama besarnya.

KAPAN KEANGGOTAAN SESEORANG DALAM KOPERASI BERAKHIR ?

Keanggotaan seseorang dalam Koperasi akan berakhir bilamana Anggota yang bersangkutan;

1. Minta berhenti atas permintaan sendiri.

Prosedur yang harus ditempuh oleh Anggota dalam hal ini adalah;

1.1. Anggota tersebut wajib mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pengurus Koperasi;

1.2. Pengurus Koperasi mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah Anggota yang bersangkutan meyelesaikan kewajibannya dan diselesaikan hak-hak yang harus diterimanya.

2. Diberhentikan.

2.1. Anggota dapat diberhentikan sebagai Anggota Koperasi apabila yang bersangkutan;

2.1.1.   Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai ketentuan AD/ART;

2.1.2.   Melalaikan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan AD/ART;

2.1.3.   Mencemarkan nama baik Koperasi;

2.1.4.   Merugikan Koperasi.

2.2. Pengurus koperasi dapat memberhentikan Anggota untuk sementara waktu dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dan pengurus mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota;

2.3. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat mengajukan keberatan atau pembelaan dalam Rapat Anggota berikutnya.

2.4. Dalam hal Rapat Anggota menerima keberatan atas pembelaan anggota yang diberhentikan pengurus, maka keputusan pengurus dicabut dan keanggotaan bagi anggota yang diberhentikan sementara tersebut dipulihkan kembali;

2.5. Dalam hal Rapat Anggota menolak keberatan atas pembelaan Anggota yang diberhentikan, maka keputusan Pengurus tersebut dikikuhkan dalam Rapat Anggota.

3. Meninggal dunia.

Anggota Koperasi yang meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaannya berakhir. Seluruh hak beralih kepada ahli warisnya yang sah, kecuali hak suara dan hak dipilih. Ahli waris yang bersangkutan dapat menjadi Anggota apabila memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam AD/ART. Pengalihan keanggotaan yang meninggal dunia kepada ahli waris yang sah tidak secara otomatis beralih, tetapi harus disertai dengan permohonan dari ahli waris yang disampaikan dan mendapat pengesahan dari Pengurus.

BAGAIMANA KALAU KOPERASI BUBAR ?

Apabila Koperasi bubar, maka keanggotaan seseorang dalam Koperasi tersebut berakhir. Dalam hal Koperasi masih mempuyai hutang kepada pihak ketiga, maka masing-masing anggota berkewajiban menanggung sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Jika Koperasi masih memiliki kekayaan setelah menyelasaiakn hutang-hutangnya, maka anggota dapat menerima pembagian sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART.

Sumber :  http://www.google.co.id/search?q=syarat+menjadi+anggota+koperasi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

JENIS – JENIS KOPERASI

Jenis-jenis koperasi
1. Koperasi komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
2. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
4. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.
5. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.

Sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/1997505-jenis-jenis-koperasi/

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG P E R K O P E R A S I A N

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Meninmbang : a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama

Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III

FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama

Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :

a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua

Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.      kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :

a.      pendidikan perkoperasian;

b.      kerja sama antarkoperasi.

BAB IV.

PEMBENTUKAN

Bagian Pertama

Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :

a.      daftar nama pendiri;

b.      nama dan tempat kedudukan;

c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;

d.      ketentuan mengenai keanggotaan;

e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;

f.        ketentuan mengenai pengelolaan;

g.      ketentuan mengenai permodalan;

h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

j.         ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua

Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.

(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12

(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.

(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :

a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau

b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

Bagian Ketiga

Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.

KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.

(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;

b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;

c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)  Setiap anggota mempunyai hak :

a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;

e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;

f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.

PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama

Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :

a. Rapat Anggota;

b. Pengurus;

c. Pengawas.

Bagian Kedua

Rapat Anggota

Pasal 22

(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23

Rapat Anggota menetapkan :

a.     Anggaran Dasar;

b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;

c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;

e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f.        pembagian sisa hasil usaha;

g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

(4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

(2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

(3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal  28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga

Pengurus

Pasal 29

(1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.

(2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

(3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

(4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.

(5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1)   Pengurus bertugas :

a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;

b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;

d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2)   Pengurus berwenang :

a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;

b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32

(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.

(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34

(1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

(2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :

a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.

(2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat

Pengawas

Pasal 38

(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1)  Pengawas bertugas :

a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;

b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2)  Pengawasan berwenang :

a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;

b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

BAB  VII.

MODAL

Pasal 41

(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :

a.  simpanan pokok;

b.  simpanan wajib;

c.  dana cadangan;

d.  hibah.

(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :

a.  anggota;

b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;

c.  bank dan lembaga;

d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

e.  sumber lain yang sah.

Pasal 42

1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  VIII.

LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

(2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.

(3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :

a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;

b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.

(2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.

(3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  IX.

SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB  X.

PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama

Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :

a        Keputusan Rapat Anggota, atau

b        Keputusan Pemerintah.

Pasal 47

(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :

a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;

b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.

(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.

Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;

a.      semua kreditor;

b.      Pemerintah.

(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.

(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :

a        Nama dan alamat Penyelesai, dan

b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua

Penyelesaian

Pasal 52

(1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.

(2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.

(3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

(4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.

Pasal 53

(1)  Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.

(2)  Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :

a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.

b.     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;

c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;

e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;

f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;

g.     Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;

h.      Membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga

Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1)  Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2)  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB  XI.

LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1)  Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.

(2)  Organisasi ini berasaskan Pancasila.

(3)  Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

(1)   Organisasi tersebut melakukan kegiatan :

a.     memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;

b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

c.     melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;

d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

(2)  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB  XII.

PEMBINAAN

Pasal 60

(1)  Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.

(2)  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61

Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :

a.      Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;

b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;

c.     Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;

d.     Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :

a.     Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;

b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;

c.      Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;

d.     Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;

e.     Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63

(1)  Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :

a.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi

b.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

(2)  Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

BAB  XIII.

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB  XIV.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1)  Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)  Peraturan pelaksanaan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Oktober 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Oktober 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS KABINET RI

Kepala Biro Hukum

Dan Perundang-undangan

Bambang Kesowo, SH, LL.M.

Kembali ke atas

P E N J E L A S A N

A T A S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

I.                    U M U M

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.

Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.

Pemerintah, baik di pusat maupun didaerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.

Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran kearah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan,kedudukan,peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

II.         PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Ayat (1)

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lainnya.

Huruf  a

Sifat kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

Huruf  b

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan tertinggi dalam Koperasi.

Huruf  c

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Huruf  d

Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

Huruf  e

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tenpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Ayat (2)

Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pengembangan dirinya Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

Pasal 6

Ayat (1)

Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.

Pasal 8

Huruf  a

Cukup Jelas

Huruf  b

Cukup Jelas

Huruf  c

Cukup Jelas

Huruf  d

Cukup Jelas

Huruf  e

Cukup Jelas

Huruf  f

Cukup Jelas

Huruf  g

Cukup Jelas

Huruf  h

Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.

Huruf  i

Cukup Jelas

Huruf  j

Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan Badan Hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha disegala bidang ekonomi.

Pasal 13

Cukup Jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah Amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 15

Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan, Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Pasal 16

Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.

Pasal 17

Ayat (1)

Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan Hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

Ayat (2)

Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindah-tangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan, dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keaanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap anggota Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya .

Pasal 27

Ayat (1)

Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.

Ayat (2)

Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.

Ayat (2)

Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 33

Hubungan kerja antara Pengelola dan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 37

Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.

Pasal 38

Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 40

Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit lkepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu. Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekutif

Huruf a

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Huruf b

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Huruf c

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.

Huruf a

Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

Huruf b

Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.

Huruf c

Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf d

Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf e

Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.

Pasal 42

Ayat (1)

Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut diatas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.

Ayat (3)

Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.

Pasal 44

Ayat (1)

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antar Koperasi yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penetapan besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)

Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.

Pasal 53

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 54

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Pasal 55

Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 57

Ayat (1)

Organisasi tersebut merupakan badan usaha dan karenanya, tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (1)

Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :

a.      nama organisasi;

b.      tujuan organisasi;

c.      susunan organisasi;

d.      ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;

e.      ketentuan mengenai tata kerja organisasi;

f.        ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;

g.      ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;

h.      ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;

i.        ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;

j.         ketentuan mengenai sanksi organisasi.

Pasal 58

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi.

Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlulkan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan pernannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.

Pasal 61

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerjasama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.

Huruf d

Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.

Pasal 62

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.

Huruf d

Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 63

Ayat (1)

Huruf a

Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya mamperkua pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.

Huruf b

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Huruf c

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3502

Sumber : http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm

RUANG LINGKUP KOPERASI

RUANG LINGKUP KOPERASI

Aturan hukum yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, memang sudah selayaknya untuk direvisi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementrian Negara Koperasi dan UKM mengusulkan revisi PP tersebut menjadi PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi Jasa Keuangan. “Revisi ini perlu untuk memperluas ruang lingkup dari PP tersebut agar lebih memajukan eksistensi koperasi di Indonesia,” kata Agus Muharram, Deputi Pembiayaan Kemennegkop dan UKM, di Jakarta, Rabu.
Dalam PP tersebut mengatur Usaha Simpan Pinjam yang di dalamnya termasuk Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Dalam draft revisi, cakupan itu diperlus menjadi Koperasi Jasa Keuangan (KJK) yang di dalamnya mencakup Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Namun, kata Agus, sejalan dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi yang didukung munculnya berbagai perundang-undangan pasca dikeluarkannya PP Nomor 9, telah membawa dampak pada implementasi dari PP itu sendiri. Acuan dari revisi tersebut adalah munculnya UU Nomor 38 tentang Kementrian Negara, UU Otonomi Daerah, dan Rancangan UU Koperasi.

Dengan revisi itu, Agus ingin menjadikan Koperasi Jasa Keuangan, baik Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah sebagai lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan dapat dipercaya. “Untuk itu, PP Nomor 9 ini yang intinya adalah pengawasan dan pengendalian, akan kami sempurnakan agar koperasi jasa keuangan dapat memiliki Road Map yang jelas dalam pengembangannya. Dan juga memiliki kebijakan dan agenda yang dapat dikerjakan,” papar Agus.

Agenda yang dapat dikerjakan antara lain dalam PP itu bisa membentuk Lembaga Pembinaan dan Pengawasan (LPP) KJK. “Dengan dua lembaga itu diharapkan usaha yang dilakukan koperasi bisa melayani masyarakat yang mengalami kesulitan dalam permodalan, baik konvensional dan syariah,” imbuh Agus.

Agus juga berharap bahwa dengan penyempurnaan ini implementasi PP bisa dilakukan lebih profesional lagi. “Kita akan ajukan lembaga ini independen, tapi masih di bawah koordinasi kementerian. LPP KJK yang mengawasi, dan melaksanakan rating dan berbagai kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian. Bisa dikatakan ini seperti BI-nya KJK,” jelas dia lagi.

Selain LPP KJK, dengan revisi PP Nomor 9 juga dimungkinkan untuk membentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) KJK. Mengenai permodalan awal LPS KJK, dana yang Rp500 miliar itu bukan modal semata-mata dari pemerintah. Tapi, juga dihimpun dari jasa keuangan yang berminat dalam program jaminan tadi, yang memang mirip dengan LPS dalam perbankan. Koperasi yang berminat dapat membayar iuran dan anggotanya mendapatkan jaminan pinjaman, rind

Sumber : Harian Ekonomi Neraca

 

Kriteria Dimensi Mikro & Dimensi Makro Dalam Koperasi

Kriteria Dimensi Mikro & Dimensi Makro Dalam Koperasi

KriteriaArti

Identitas

Pelaku

Implikasi

Dimensi MikroKoperasi sebagai badan usaha.

Anggota berperan sebagai pemilik dan pelangan.

Anggota
Pengurus
Pengawas

Efisien, efektip dengan produktivitas yang tinggi, untuk pelayanan yang optimal bagi anggota.

Dimensi MakroKoperasi sebagai sistem ekonomi.

Demokrasi ekonomi.

BUMN
BUMS
BUMK

Sistem ekonomi yang bernuansa kemanfaatan bersama/ kerakyatan.

Sistem ekonomi yang bernuansa kemanfaatan bersama/ kerakyatan.
Koperasi sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang  tumbuh berdasarkan kepentingan bersama.  Ini mengandung makna dinamika koperasi harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Semangat kolegial perlu dipelihara melalui penerapan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks itu, koperasi merupakan organisasi swadaya (self-helf organization) akan tetapi tidak seperti halnya organisasi swadaya lainnya, koperasi memiliki karakteristik yang berbeda (Hanel,1985,36).
Mengkaji koperasi sebagai badan usaha dan organisasi swadaya adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi manusia dalam konstelasi sistem koperasi. Koperasi menempatkan faktor “manusia” sebagai elemen penting dalam sistem keorganisasian. Manusia anggota merupakan sentral pengembangan yang berposisi penting dalam proses peningkatan kesejahteraan.
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing hanya  dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Rumusan  manfaat bagi setiap orang akan berbeda hal itu  tergantung kepada pandangan hidup terhadap nilai manfaat  itu  sen-diri. Motif berkoperasi bagi sementara orang adalah  untuk memperoleh nilai tambah ekonomis seperti, me-ningkatnya penghasilan atau menambah kekayaan (aset) usaha. Tetapi bagi sebagian orang menjadi anggota koperasi bukan karena adanya dorongan materi atau alasan finansial akan tetapi semata-mata  untuk kepuasan batin saja atau alasan ideal lainnya.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan usaha maupun perkembangan koperasi pada umumnya pihak manajemen perlu mengupayakan agar  koperasi tetap menjadi alternatif yang menguntungkan, dalam arti lain manajemen koperasi harus mampu mempertahankan manfaat (benefit) koperasi  lebih besar dari manfaat yang disediakan oleh non-koperasi. Atau koperasi harus selalu mengembangkan keunggulan kompetitif dan komparatif  dalam sistem  manajemen yang  dikembangkannya.
Perangkat organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 terdiri atas, (a)  rapat anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas.
Ketiganya dalam organisasi koperasi memiliki tugas mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu  kesatuan sistem pengelolaan. Untuk menuju  ke  arah  itu  diperlukan  komitmen unsur-unsur  tersebut  terhadap sistem kerja yang telah disepakati bersama.
Rapat anggota merupakan kolektivitas  suara  anggota yang merupakan pemilik organisasi dan  juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Ide-ide dan kebijakan dasar  dihasilkan dalam forum ini. Anggaran dasar dan anggaran rumah  tangga,  anggaran pendapatan dan belanja, pokok-pokok program  dan ketentuan-ketentuan dasar dibuat  berdasarkan musyawarah anggota, yang selanjutnya dilaksanakan oleh pengurus  atau manajer dan pengawas. Secara sistimatis Roy (1981,426) menunjuk kekuasaan dan  tanggungjawab anggota.
Sehubungan  dengan  beratnya  kewajiban  yang   harus diemban anggota, maka sistem penerimaan  keanggotaan  se-layaknya menggunakan standar minimal kualifikasi. Standar minimal  kualifikasi tersebut berhubungan dengan  tingkat minimal  pemahaman calon anggota terhadap hak, tanggung jawab dan  kewaji-ban selaku anggota. Dengan demikian memungkin-kan anggota memiliki pengetahuan yang relatif sama menge-nai organisasi dan tujuan yang hendak dicapai. Penetapan standar minimal kualifikasi  tidak bertentangan dengan  prinsip “keanggotaan terbuka” karena pada dasarnya memung-kinkan setiap orang untuk menjadi anggota,  akan tetapi  sebelum pendaftaran dilakukan setiap anggota perlu memiliki wawasan minimal sebagai anggota. Untuk keperluan itulah diperlukan pendidikan dasar bagi calon anggota. Standar minimal kualifikasi tersebut menyangkut  pemahaman dan ketertautan diri terhadap isi anggaran dasar dan ang-garan  rumah tangga serta ketentuan lain dalam organisasi.
Pengurus adalah orang-orang yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan tugas dan wewenang dalam menjalankan roda organisa-si dan usaha. Sehubungan dengan hal  itu, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah anggota yang disampaikan dalam forum  rapat anggota. Pengurus perlu menjabarkan  kehendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
Pasal 30 dalam perundang-undangan yang sama telah menetapkan tugas pengurus adalah (a) mengelola koperasi dan usahanya, (b) mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana Anggaran pendapatan dan belanja koperasi, (c) menyelengga-rakan rapat anggota, (d) mengajukan laporan keuangan dan pertang-gungjawaban pelaksanaan tugas, (e) memelihara daftar buku anggota pengurus.
Selain tugas seperti di atas pengurus pun memiliki kewenangan, untuk, (a) mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, (b) memutuskan  penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, (c) melakukan  tindakan  dan upaya  bagi  kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota. Untuk terlaksananya tugas tersebut, pengurus dibantu oleh pengelola dan  karyawan lainnya.
Mengenai kehadiran pengelola telah diatur dalam pasal 32, yang berisi ketentuan sebagai berikut, (a) pengurus  koperasi  dapat mengangkat pengelola dan diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, (b) dalam  hal  pengurus  koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan, (c) pengelola bertanggungjawab kepada pengurus, (d) pengelola usaha oleh  pengelola  tidak  mengurangi  tanggungjawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam pasal 31.
Pengangkatan pengelola dan  karyawan didasarkan pada tingkat kebutuhan dan tuntutan yang  diha-dapi oleh masing-masing koperasi. Pada umumnya pengangkatan sering disebabkan  karena alasan-alasan, (a) organisasi semakin besar dan kompleks, (b) biasanya pemilihan pengurus karena alasan “personality”, bukan berdasarkan keahlian, (c) masa kerja pengurus terbatas, (d) mengurus koperasi ditempatkan sebagai kerja sambilan, (d) sulit  memisahkan antara kepentingan, sebagai anggota yang menjalankan  usaha pribadi dengan kepentingan sebagai pengurus yang harus mengelola perusahaan koperasi, atau (e) kurang memiliki waktu dan keahlian.
Pengelola perlu memiliki berbagai kompetensi dan sikap tertentu untuk menjalankan fungsinya. Diantaranya adalah sikap terbuka terhadap hal-hal atau penemuan-penemuan baru (inovasi) yang mendukung jalannya tugas keorganisasian dan usaha. Malahan lebih dari pada itu harus terangsang untuk mencari terobosan-terobosan baru yang belum ditemukan oleh pesaing. Sikap yang terlalu toleran terhadap cara-cara lama sampai batas tertentu akan sangat membahayakan terhadap eksistensi dan daya hidup koperasi. Hal yang harus disadari oleh pengelola hasrat anggota maupun konsumen bukan anggota selalu dalam keadaan dinamis, walau arah dinamika itu tidak selalu berjalan ke muka, tetapi mungkin akan kembali ke semula. Dengan demikian esensi inovasi dapat diklasifikasi dengan: (a) menerima dan menerapkan cara atau teknologi yang sama sekali baru, (b) memodifikasi cara atau teknologi lama sehingga terkesan baru, (c) menerapkan cara baru dari tekbologi lama.
Sikap lain yang harus dimiliki pengelola hubungannya dengan usaha adalah kemampuan dalam menghimpun modal. Menarik modal, baik dari dalam maupun luar, bukanlah pekerjaan ringan mengingat hal itu sangat berhubungan dengan kepercayaan pihak anggota maupun pihak non-anggota terhadap koperasi. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional merupakan tanggungjawab pengelola.
Kepemimpinan  merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pengelola. Data empiris menyatakan sikap ini masih tergolong rendah di kalangan pengelola terutama KUD. Tanpa sikap ini, pengelola tidak lebih dari karyawan biasa yang menggantungkan hidup dari koperasi. Terakhir adalah kemampuan manajerial yang berhubungan dengan kebersediaan dan ketersedian pengelola untuk melaksanakan fungsi manajemen secara proporsional dan profesional sehingga apa yang dikerjakan merupakan hasil kerja yang terurut dan terukur.
Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan  tugas pengawasan kepada pengurus. Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni: (a) keorganisasian; (b) keusahaan; (c) keuangan.
Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu: a) kompentensi pribadi; b) kompentensi profesional.
Kompetensi pribadi menyangkut, kharisma atau kewibawaan, kejujuran dan kepemimpinan. Kompetensi pertama  ini angat ditentukan oleh personaliti yang dimiliki oleh seorang  pengawas. Kompetensi ini dapat terbentuk  secara alamiah tetapi  juga dapat  non-alamiah, misal, karena status sosial ekonomi yang dimiliki.
Kompentensi profesional menyangkut  kemam-puan  teknis, seperti: akuntansi, menejerial,   menilai kelayakan  usaha  dlsb. Kompentensi  terbentuk karena pengalaman  dan pendidikan. Idealnya seorang pengawas memiliki  dua kompentensi itu  sekaligus,  tetapi pengalaman empiris membuktikan  sangat sulit mendapatkan pengawas dari kalangan  anggota dengan kualifikasi demikian. Beberapa kasus ketidakberfungsian pengawas dalam manajemen koperasi, menjadi awal dari kekisruhan dan kemunduran koperasi secara umum. Ketidak berfungsian tersebut sering disebabkan, antara lain disebabkan, (a) kurangnya motivasi dan rasa tanggung jawab, (b) tidak memahami lapangan tugas dan wewenang yang dimiliki, (c) pada beberapa kasus kurangnya perhatian rapat anggota terhadap hasil temuan pengawas.
Ukuran Keberhasilan
Para ahli koperasi masih belum terlihat kesepakatan pendapat  mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas koperasi   yang setepatnya. Hal itu  sebagaimana diungkapkan Blumle (Dulfer dan Hamm, 1985) yakni, “ Finally let us see what  co-operative  science  has  to say, for it has been widely debating  the  problem  of  success. In current discussion  about  the  promotional task this problem is linked up  with  the  co-operative system of objectives  and  member  participation.  But  there will be disappointment in the results of this research for anybody  who  approaches with hopes and analysis of the diverse attempts  to make   the promotional maxims operational, and to measurement co-operative success.”
Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas  koperasi  tidaklah  sesederhana mengukur  efektivitas organisasi atau  badan  usaha  lain  bukan  koperasi. Efektivitas organisasi koperasi tidak  saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi  melainkan  juga  akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi  yang selalu  dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
Keunggulan merupakan syarat utama untuk terlibat dalam persaingan itu. Keunggulan  yang harus dimiliki senantiasa memuat dimensi koperasi sebagai unit usaha maupun gerakan swadaya. Ketangguhan dalam dimensi gerakan swadaya sangat ditentukan oleh tingkat  keperdu-liaan anggota dalam fungsinya sebagai pemilik untuk turut dalam proses  pengembangan Koperasi. Partisipasi anggota merupakan indikator dalam konteks. Sementara dilihat dari fungsi “badan usaha” ketangguhan koperasi diukur oleh kemampuannya  dalam mengembangkan dan menguasai  pasar. Hal ini sangat ditentukan oleh kemampuan koperasi dalam meraih lebih  besar potensi yang dimiliki pasar ketimbang para pesaing. Koperasi harus mampu memberi alternatif rasional bagi pelanggannya (anggota) melalui berbagai kebijakan insentif usaha maupun perbaikan dalam teknis pelayanan pelanggan. Rumusan sederhana mengenai penjelasan di atas adalah, “Koperasi berhasil bila mampu mengembangkan usaha yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota, dengan mengoptimalkan keterlibatan potensi anggota di dalam proses dan hasil usaha”. Sehubungan dengan itu Ropke (1989) berpendapat perlunya uji partisipasi (Participation-test) dan  uji pasar (Market-test) untuk mengukur keberhasilan koperasi.
Kedua indikator keberhasilan bermuara pada, semakin baiknya tingkat kesejahteraan relatif anggota koperasi. Hal itu juga dikemukakan oleh Hanel (1985,76) yakni, “Advantages of cooperation and, thus,  produce  sufficient  promotional  potential  for  the benefit of the members”.

Sumber : http://rully-indrawan.tripod.com/rully03.htm

Dasar-dasar Koperasi

Dasar-dasar Koperasi:
Implementasi dalam Manajemen

Pengertian
Koperasi tradisional atau Hanel (1985) menyebutnya dengan “Koperasi Historis”, berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumberdaya produksi yang tersedia.
Akan tetapi dalam perkembangan masyarakat memiliki karakteristik dinamis. Dinamika dan ciri kompetitif ternyata kurang terwadahi dalam Koperasi tradisional. Koperasi tidak dapat tumbuh dalam “kerangka dan suasana” tradisional seperti masa lalu. Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar dapat eksis dan turut terlibat dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang cukup  tentang faktor-faktor atau variabel-variabel yang terkait dengan keberhasilan dan kegagalan koperasi. Strategi-strategi alternatif ini membutuhkan hipotesis-hipotesis, teori-teori, dalil-dalil serta informasi lain yang teruji secara baik. Sumber utama pengetahuan yang perlu digunakan dalam membangun sebuah institusi adalah pengetahuan “teoritikal” yang dapat menerangkan berbagai realitas empirikal.
Reformasi dan reaktualisasi pemikiran tentang koperasi terletak pada nilai instrumental yang operasional. Secara normatif perubahan itu hampir tidak mengusik eksistensi koperasi sebagai institusi penghimpun kekuatan mandiri. Hal itu dapat ditelaah pada batasan koperasi dari berbagai aliran yang ada. Para pakar dan peneliti serta ketentuan perundang-undangan nasional telah menggariskan batasan berdasarkan cara pandang dan kepentingan yang dihadapi, namun makna dasar koperasi tidak banyak berubah.
Pendapat mengenai definisi koperasi dikemukakan oleh para pendukung pendekatan esensialis, institusional, maupun nominalis (Hanel, 1985,27). Pendekatan esensialis, memandang koperasi atas dasar suatu daftar  prinsip yang membedakan  koperasi  dengan  organisasi lainnya. Prinsip-prinsip ini di satu  pihak  memuat  sejumlah  nilai, norma, serta tujuan nyata yang tidak harus sama ditemukan pada semua koperasi. Dari pendekatan esensialis ini, International Cooperative Alliance (ICA) telah merumuskan pengertian koperasi atas dasar enam prinsip pokok (Abrahamsen, 1976,3),  antara lain:
1. Voluntary membership without restrictions as  to race, politica views,and religious beliefs;


2. Democratic Control;

3. Limited interest or no interest on shares of stock; Earnings  to  belong  to  members,  and  method   of  distribution to be decided by them;

4. Education of members, advisors, employees,  and  the public at large;

5. Cooperation among cooperatives on  local,  national,  and international levels.

Pendekatan institusional, dalam mendefinisikan koperasi berangkat dari kriteria formal (legal). Menurut pendekatan ini: “Semua organisasi disebut koperasi jika secara  hukum dinyatakan  sebagai  koperasi,  jika  dapat  diawasi  secara teratur dan jika dapat mengikuti prinsip-prinsip koperasi”. (Munkner, 1985,18).
Pendekatan nominalis, dengan pelopornya para ahli ekonomi koperasi dari Universitas Philipps-Marburg, merumuskan pengertian koperasi atas dasar sifat khusus dari   struktur dasar tipe sosial-ekonominya. Menurut pendekatan nominalis,  koperasi dipandang sebagai organisasi yang memiliki empat unsur utama (Hanel, 1985,29), yaitu:
1. Individual are united in a group by-at least one common interest or goal (COOPERATIVE GROUP);

2. The individual members of the cooperative  group  intend to pursue through joint actions and mutual support, among other, the goal  of  improving  their economic and social situation (SELF-HELP OF  THE COOPERATIVE GROUP);

3. The use as an instrument for that purpose a jointly owned and   maintained enterprise (COOPERATIVE ENTERPRISE);

4. The cooperative  enterprise  is charged with the perfomance of the (formal) goal or task to promote the members of the cooperative   group through offering them directly such goods and services,   which  the  members  need for their individual economics – i.e. their houshold (CHARGE OR PRINCIPLE  OF MEMBER PROMOTION).
Penjelasan itu memberikan petunjuk bahwa dalam  organisasi koperasi melekat secara utuh lima unsur, yaitu:

(a) anggota-anggota  perseorangan,

(b) kelompok koperasi,  yang  secara  sadar bertekad  melakukan usaha bersama dan saling membantu demi perbaikan kondisi ekonomi dan sosial mereka, melalui,

(c)perusahaan koperasi, yang didirikan secara permanen dimiliki  dan  dibina secara bersama sehingga tercipta suatu,

(d) hubungan  pemilikan antara  kelompok koperasi dan perusahaan koperasi yang mengarahkan adanya promosi anggota atau hubungan usaha yang saling menunjang antara kegiatan  ekonomi  anggota  individu dengan perusahaan koperasi.
Berkaitan dengan keempat unsur tersebut, Hanel (1985,30) menjelaskan,” Thus, cooperative are also characterized to be autonomous business organizations, which are owned  by the members and charged with  the  promotion of their members in their role as customers of the  cooperative enterprise.

Dalam organisasi  koperasi terdapat prinsip atau norma identitas ganda, anggota di samping sebagai pemilik sah, juga adalah pemilik atau pelanggan jasa yang diusahakan oleh koperasi. Di samping itu, dalam organisasi koperasi terdapat dua perusahaan  (double nature), yaitu perusahaan, atau kegiatan ekonomi, anggota secara individu dan perusahaan koperasi yang dimiliki anggota secara bersama-sama.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi dilihat dari substansinya adalah suatu sistem sosial-ekonomi, hubungan dengan  lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah  suatu organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup: anggota-anggota perseorangan,  perusahaan atau kegiatan ekonomi anggota secara individu, kelompok koperasi, perusahaan koperasi, dan hubungan pemilikan serta hubungan usaha atau pelayanan perusahaan koperasi kepada para anggotanya.
Dari penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa koperasi memiliki ciri-ciri yang khas sebagai sebuah organisasi. Koperasi lahir dengan memiliki tiga unsur pokok yakni:

(a) kerjasama dua orang atau lebih, ]

(b) tujuan yang akan dicapai,

(c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar.

Pendekatan nominalis dalam merumuskan pengertian koperasi, di  samping telah dapat menunjukkan ciri-ciri esensial  koperasi  yang dapat  dikaji  secara  ilmiah,  tetapi  juga telah dapat memberikan penjelasan yang cukup  rinci  mengenai  perbedaan koperasi dengan organisasi ekonomi lain yang bukan koperasi. Maman (1989,19) membedakan koperasi dengan organisasi usaha non-koperasi, dengan melihat lima (5) hal yakni:

(a) sifat keanggotaan,

(b) pembagian keuntungan,

(c) hubungan personal antara organisasi dan manajer,

(d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan

(e) hubungan organisasi dan masyarakat.

Peran anggota merupakan indikator penting dalam mendefinisikan koperasi secara universal dengan tidak dibatasi oleh visi politis maupun kondisi sosial ekonomi kelompok masyarakat di mana koperasi itu hidup. Kedua  peran  tersebut  menjadi  kriteria   identitas (identity criterion) bagi koperasi. Peran atau  identitas ganda (dual identity) koperasi menunjukkan bahwa  yang melakukan kerja sama (cooperation) adalah manusia atau anggotanya. Baik pada saat mengelola maupun  pada  saat memanfaatkan hasil usaha koperasi. Peran unik dari anggota inilah yang dijadikan acuan dalam mengenali sistem koperasi  di berbagai negara. Roy (1981,6) dalam definsinya meamasukan peran anggota dalam usaha koperasi adalah:“…a business voluntarily organized, operating at cost, which is owned, capitalized and controleed by member-patrons as ussers, sharing risk and benefits proportional to their participation.”
Demikian pula, pendapat Packel, sebagaimana  dikutip  Abrahamsen (1976,5) yang menyatakan koperasi adalah: “… a  democratic association of persons organized to  furnish  themselves  an economic service under a plant that  eliminates  entrepreneur profit  and  that  provides  for  subtantial  equality    in ownership and control”. Hal serupa juga secara implisit dinyatakan oleh Munkner (1985),  Ropke (1989) dan Chukwu (1990).
Walaupun bentuk implementasi peran anggota menurut beberapa ahli koperasi cenderung mengalami perubahan. Seperti dikemukakan oleh Herman (1995,66) setelah mengkaji artikel-artikel, “Trends in Co-operative Theory” (Wilson), “Homo Oeconomicus and Homo Cooperatives in Cooperative Research” (Weisel), “Basic Cooperatives Values” (Laurikari), maupun “Cooperative Today” (Book), menyimpulkan bahwa belakangan ini telah terjadi perubahan peran anggota seiring dengan tersisihnya demokrasi oleh ekonomi.
Perubahan peran sentral dari anggota ke manajemen tidaklah mengubah  pentingnya prinsip ganda anggota dalam organisasi. Karena pada dasarnya perubahan itu terletak pada tataran instrumental bukan pada taran substansi. Mengenai hal itu dapat dikaji pendapat Dulfer (1985) mengenai perubahan struktur koperasi secara radikal. Dikatakan bahwa perubahan struktur koperasi akan mengikuti pola hirarkis

(a) koperasi tradisional,

(b) koperasi berorentasi pasar,

dan (c) koperasi yang terintegrasi secara vertikal dan horizontal. Setiap tingkat memiliki konsekwensi implementasi manajemen yang berbeda. Lebih khusus perbedaan tersebut terletak pada posisi anggota dalam pengelolaan organisasi.
Koperasi Indonesia
Pada kasus Indonesia, koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh anggota,  di tegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Batasan koperasi dalam perundangan  ini memiliki makna yang lebih tegas dan jelas dibanding batasan lama, dalam Undang-undang No.12 tahun 1967, yang memungkinkan terciptanya pemikiran ganda tentang koperasi. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 mengakomodasi perubahan tataran instrumental seperti dengan diaturnya “Pengelola” atau manajer dalam pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhana anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok, yakni:
(1) Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
(2) Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
Perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat selain anggota sesuai dengan tujuan koperasi Indonesia, seperti tertuang dalam pasal 3 Bab II Undang-undang nomor 25 tahun 1992, yakni, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan organisasi dan manajemen koperasi  didasari oleh prinsip koperasi, prinsip tersebut berisi, (a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,

(b)  pengelolaan dilakukan secara demokratis,

(c) pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,

(d) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,

(e) Kemandirian.

Di samping prinsip yang mengikat intern organisasi, koperasi memiliki prinsip lain yang berkaitan dengan ekstern organisasi yakni, (a) pendidikan perkoperasian, (b) kerjasama antar koperasi.
Pembahasan di atas menunjukkan koperasi dapat dilihat sebagai unit usaha (dimensi mikro) dan sistem ekonomi (dimensi makro). Dalam dimensi mikro, koperasi memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam dimensi makro, koperasi adalah faham atau idielogi yang harus menjadi panutan bagi pelaku ekonomi nasional.
Pemahaman tentang kedua hal itu dapat menghindarkan diri dari pemikiran yang keliru terhadap konsep “Koperasi sebagai soko guru ekonomi”. Mengenai kedua dimensi itu dapat di pisahkan dan dibedakan dengan menunjuk aspek-aspek seperti pada tabel 1.
Dimensi mikro mengandung konsekuensi, koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Hanya dengan itu koperasi tetap hidup dan mampu mengembangkan diri melalui akumulasi kekayaan (asets) sebagai prasyarat untuk memberikan pelayanan lebih baik bagi anggota. Khususnya dalam pemanfaatan faktor-faktor produksi yang persediannya terbatas. Dalam konteks ini koperasi memiliki berbagai kesamaan dengan badan usaha lainnya. Selaras dengan tujuan koperasi, maka prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan kepada usaha dan kesejahteraan anggota.

Sumber : http://rully-indrawan.tripod.com/rully03.htm

Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

 

Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=83

A picture

Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Koperasi

Tugas Pokok dan Fungsi

MENTERI

DR. Syarifuddin Hasan, MM. MB

Rumusan Tugas :
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian Tugas :
a. merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b. mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c. meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d. mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang :
a. menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b. menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c. menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d. membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e. mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f. menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g. menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h. menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i. menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j. menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
k. memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l. memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

 

Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92

Regulasi dan Dasar Hukum Koperasi

Dasar Hukum

Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan:

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=23&Itemid=81

Tugas Fungsi dan Wewenang Koperasi

Tugas

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

 

Wewenang

  1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37

Sejarah Kementerian Koperasi dan UKM

PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:

Tahun 1930

Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.

Tahun 1935

Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.

Tahun 1939

Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.

Tahun 1942

Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.

Tahun 1944

Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN

Tahun 1945

Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1946

Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.

Tahun 1947 – 1948

Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.

Tahun 1949

Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).

Tahun 1950

Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.

Tahun 1954

Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.

Tahun 1958

Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1960

Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.

Tahun 1963

Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.

Tahun 1964

Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.

PERIODE TAHUN 1966 – 2004

Tahun 1966

Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).

Tahun 1967

Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1968

Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
  2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.

Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1974

Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
  2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.

Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1978

Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.

Tahun 1983

Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.

Tahun 1991

Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.

Tahun 1992

Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Tahun 1993

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.

Tahun 1996

Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.

Tahun 1998

Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

Tahun 1999

Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Tahun 2000

  1. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
  2. Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
  3. Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  4. Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tahun 2001

  1. Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  2. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
  3. Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.

Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34

 

Visi dan Misi Kementerian Koperasi dan UKM

Visi Kementerian Koperasi dan UKM

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

Misi Kementerian Koperasi dan UKM

Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah: Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.

Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM

Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 – 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5&Itemid=2

 

Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan menargetkan jumlah wirausahawan menembus 1% dari total penduduk pada 2011, dari sebelumnya hanya sekitar 0,18%. Kendati demikian, angka tersebut dinilai masih minim, karena idealnya jumlah wirausahawan mencapai 2% dari total jumlah penduduk.

“Negara maju seperti Amerika Serikat, jumlah wirausahawannya bisa mencapai 9% dari total penduduk,” kata Syarifuddin usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (29/12).

Syarifuddin menjelaskan, untuk mendorong minat berwirausaha, pemerintah akan meningkatkan pembinaan kepada masyarakat. Wirausahawan baru bakal diberi insentif berupa pembebasan pajak, dan hanya usahawan kelas menengah yang dikenai pajak. “Bila, asetnya lebih dari Rp 50 miliar, kami baru akan kenai pajak,” ujar dia.

Tahun depan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga akan berfokus pada “kenaikan kelas dari sektor usaha mikro ke level usaha kecil. Sepanjang 2010 ini, kata Syarifuddin, jumlah sektor usaha mikro yang naik ke usaha kecil porsinya mencapai 4% dari total seluruh UKM di Indonesia atau sekitar 52,1 juta unit “Kalau kami bisa naikkan jadi 10% tahun depan, itu sudah luar biasa,” kata dia.

Syarifudin juga optimistis eksistensi dan prestasi Kementerian Koperasi dan UKM bakal membaik pada tahun depan. Kementerian di antaranya siap membuat program untuk menyerap tenaga kerja yang lebih tinggi dan menurunkan tingkat kemiskinan. Selain itu, mereka bakal meningkatkan kualitas koperasi dan gerakan masyarakat sadar koperasi. Semua sektor UKM juga akan diberdayakan, dengan didukung dari sisi pembiayaan dan pemasaran.

Sumber : Investor Daily Indonesia

 

PEMBANGUNAN KOPERASI

PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di
Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai
Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut
dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor

3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara
langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri.

Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pembangunan-koperasi

Peranan Koperasi

PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect
competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna
(imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,
Persaingan Monopolistik (monopolistik
competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna
(perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
– Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
– Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
– Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
– Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna

Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
􀂃 Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk
yang beragam
􀂃 Produk yang dihasilkan tidak homogen
􀂃 Ada produk substitusinya
􀂃 Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
􀂃 Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi
berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
􀂃 gambar

Koperasi dalam Pasar Oligopoli
􀂉 Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar
􀂉 Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Gambar 9.1
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan
mengadakan product defferentiation dan memperluas
pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk

Sumber:  http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/peranan-koperasi

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
• Efektivitas Koperasi
• Efisiensi Perusahaan Koperasi
• Analisis Laporan Keuangan

Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau
sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
1.  PPK = SHUk x 100 % / Modal koperasi
2. PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% / Modal koperasi

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba
bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem
pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara
umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2)
perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas
(cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal
dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota
dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut
perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan gabungan.

Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
• Efek-efek ekonomis koperasi
• Efek harga dan efek biaya
• Analisis hubungan efek ekonomis dengan
keberhasilan koperasi
• Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di
banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di
luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi
oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai
manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud
adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam
bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang
begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan
koperasi harus di bedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam
pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis
dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya
yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan
erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di
dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang
sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar
dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi
anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.

Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/

Permodalan Koperasi

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

KOPERASI
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

 

Sumber : http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/

Jenis dan Bentuk Koperasi

JENIS -JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
&nb sp; b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c.. c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

PENJENISAN KOPERASI

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah -misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.

Penjelasan Penjenisann Koperasi:

1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya

2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.

3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Bermacam-macam jeniis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:

1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)

2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)

3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)

4. Koperasi Unit Desa (KUD)

5. Koperasi Jasa Audit

6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)

7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

BENTUK KOPERASI

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

a. Primer

b. Pusat

c. Gabungan

d. Induk

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:

a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

a. Koperasi Karyawan

b. Koperasi Pegawai Negeri

c. KUD

Sumber : yudilla.staff.gunadarma.ac.id

Pola manajemen yang diterapkan dalam koperasi

Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-
prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-
azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
– Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”.
– Kesukarelaan dalam keanggotaan
– Menolong diri sendiri (self help)
– Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
– Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
anggota.
– Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-
jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-
sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

Rapat Anggota

• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:

• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah
satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-
keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol

Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.

• Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
– mempunyai kemampuan berusaha
– mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,

diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.

– Seorang anggota pengawas harus berani

mengemukakan pendapatnya.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu
memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai
tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan
penuh ketekunan.

Manajer

• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
– organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya
terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota

tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen
Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine
(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat
informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari
Cooperative Combine (CC)

• Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan
lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang
atau anggota organisasi serta sudut
pandang anggota.
• Intensitas kerjasama  se makin banyak
anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan
target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat
menerima dan menyesuaikan perubahan• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh
sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber: http://docs.staff.gunadarma.ac.id/

Pola dan Perangkat Manajemen Koperasi

Rapat Anggota

  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

 

Pengurus

  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

 

Pengawas

  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

– mempunyai kemampuan berusaha

– mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat

sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-  nasihatnya.

 

Manajer

  • Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

 

Pendekatan Sistem Koperasi

  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

– organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

 

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/…/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

dan dari berbagai sumber

Cara perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha) dalam Koperasi

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:

SHU = Y+ X, yang mana

Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X

dengan

SHU = Ta/Tk(Y)

SHU = Sa/Sk(X)

dimana,

SHUper Anggota

SHU Aktivitas Ekonomi

SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total

Contoh:

SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:

• Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,-

= Rp 400.000,-

• SHU di bagi pada anggota: 40%

= 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,

• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• dana pendidikan: 5%= 5% x
Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.

Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:

1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:

Y = 70% x Rp.400.000,-

= Rp 280.000,-

X = 30% x Rp 400.000,-

= Rp 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:

• SHU si B

= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,-

(Rp 280.000,-)

= Rp 280,-

• SHU si B

= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,-

(Rp 120.000,-)

= Rp 300,-*

Sumber :

Koperasi Sebagai Badan Usaha

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

  1. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

  1. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

  1. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
  1. TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
  1. FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu

  1. Status dan Motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. SHU koperasi
  1. Status dan motif

anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

  1. Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

  1. Permodalan koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab dan Pola manajemen

1. BENTUK ORGANISASI
• Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
a. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
c. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
• Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
• Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
• Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
• Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Pengertian, Tujuan, dan Prinsip-Prinsip koperasi

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi

A. Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C. Definisi P.J.V. Dooren

Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip umum adalah bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi yang sama.

D. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

E. Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

F. Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi

A. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

B. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

3. Prinsip-prinsip Koperasi

A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

Keanggotaan bersifat sukarela

Keanggotaan terbuka

Pengembangan anggota

Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

Koperasi sbg kumpulan orang-orang

Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

Perkumpulan dengan sukarela

Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

Pendidikan anggota

B. PRINSIP ROCHDALE

Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yang terbuka

Bunga atas modal dibatasi

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

Penjualan sepenuhnya dengan tunai

Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

Netral terhadap politik dan agama

C. PRINSIP RAIFFEISEN

Swadaya

Daerah kerja terbatas

SHU untuk cadangan

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Usaha hanya kepada anggota

Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. PRINSIP HERMAN SCHULZE

Swadaya

Daerah kerja tak terbatas

SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

Tanggung jawab anggota terbatas

Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. PRINSIP ICA

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat

Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

Adanya pembatasan bunga atas modal

Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kemandirian

Pendidikan perkoperasian

Kerjasama antar koperasi


Sumber : sriyanto

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

• KONSEP KOPERASI
– Konsep Koperasi Barat
– Konsep Koperasi Sosialis
– Konsep Koperasi Negara Berkembang

• LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI

– Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran

Koperasi
– Aliran Koperasi

• SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
– Sejarah Lahirnya Koperasi

– Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

KONSEP KOPERASI

• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat

• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya

• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan
bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota

• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar
antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI
SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-
tujuan sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI

Aliran Yardstick

• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-
negara barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.

Aliran Sosialis

• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)

• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.
D. Damanik

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau
schools of cooperatives berdasarkan peranan
dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
• Cooperative Commonwealth School
• School of Modified Capitalism / School of
Competitive Yardstick
• The Socialist School
• Cooperative Sector School

Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-
prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
• M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg
judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into
existence is a Cooperative Commonwealth).
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda
dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI

• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop
II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sumber : Sriyanto, 2008

Mie Kocok Medan

Ingredients:
500 gr mi basah, cuci tiriskan
200 gr taoge, bersihkan, seduh air mendidih, tiriskan n
½ ekor ayam rebus, dagingnya dipotong dadu ½ cm
1 potong tahu, potomg 2, goreng setengah matang, potong dadu ½ cm
3 butir telur rebus, potong-potong
2 gr ebi, cuci, sangrai sampai kering dan tumbuk halus
3 – 4 batang daun bawang, iris tipis
3 batang seledri, potong-potong 2 cm
bawang goreng buat taburan
kerupuk kanji, goreng

Bahan Kuah :
1250 ml kaldu ayam+udang
4 butir cengkeh
½ butir pala (ganti pala bubuk kalo gak ada)
1 ½ sdt jahe, haluskan
200 gr udang, kupas (kulit dan kepalanya dipake buat kaldu udang)
½ sdt merica bubuk
3 sdm minyak untuk menumis
garam dan gula secukupnya sebagai penyedap

Sambal :
2 cabe merah
10 cabe rawit
jeruk nipis
garam

Directions:
Cuci kulit dan kepala udang, sangrai sampe merah, tuangi air sampai terndam, disihkan dengan api kecil selama lebih kurang 30 menit, saring.

Tumis jahe sampai kecoklatan, masukkan udang kupas, aduk sampai matang, tuang ke dalam campuran kaldu ayam dan kaldu udang, didihkan.

Masukkan cengkih, pala, merica bubuk, 1 sdt bw putih goreng dan 1 sdm bawang merah goreng yang sudah dihaluskan. Beri garam dan gula, teruskan memasak, kentalkan dengan 2 sdm tepung maizena yang sudah dicairkan dengan sedikit air. Setelah mendidih kembali, angkat, siap siramkan ke dalam mangkok saji yang sudah diberi mie dan pelengkapnya.

Susun di dalam mangkok: mie, tagoge, daging ayam, tahu goreng, telur rebus, daun bawang, dan seledri, tuang kuah panas, taburi ebi halus, kerupuk kanji dan bawang goreng. Jangan lupa sambal.

Sambal :
Kukus cabe merah dan cabe rawit, haluskan bersama sedikit garam, beri air jeruk nipis secukupnya, dan aduk.

sumber: ttp://cuek.wordpress.com/2007/08/16/mie-kocok-medan/

 

PERSAHABATAN

Indahnya Persahabatan

Tiada mutiara sebening cinta..

Tiada sutra sehalus kasih sayang..

Tiada embun sesuci ketulusan hati..

Dan tiada hubungan seindah persahabatan..

Sahabat bukan MATEMATIKA yang dapat dihitung nilainya..

EKONOMI yang mengharapkan materi..

PPKN yang dituntut oleh undang-undang..

Tetapi Sahabat adalah SEJARAH yang dapat dikenang sepanjang masa..

II. Puisi Persahabatan

Sahabat tak ubahnya atmosfer Yang melindungi semua makhluk di bumi Dengan merdam sebuah energi besar Menjadi sumber dari segala kehidupan

Pastinya kita semua sepakat bahwa persahabatan memang sangat indah, maka untuk mengungkapkannya pun harus dengan kata-kata yang sepadan untuk bisa mewakili rasa persahabatan itu sendiri. Keindahan sahabat diungkapkan Khahlil Gibran dalam puisi persahabatan berikut:

Sajak Persahabatan

Dan seorang remaja berkata, Bicaralah pada kami tentang Persahabatan. Dan dia menjawab: Sahabat adalah keperluan jiwa, yang mesti dipenuhi. Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau tuai dengan penuh rasa terima kasih. Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu. Kerana kau menghampirinya saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa mahu kedamaian.

Bila dia berbicara, mengungkapkan fikirannya, kau tiada takut membisikkan kata “Tidak” di kalbumu sendiri, pun tiada kau menyembunyikan kata “Ya”.

Dan bilamana dia diam,hatimu berhenti dari mendengar hatinya; kerana tanpa ungkapan kata, dalam persahabatan, segala fikiran, hasrat, dan keinginan dilahirkan bersama dan dikongsi, dengan kegembiraan tiada terkirakan.

Di kala berpisah dengan sahabat, tiadalah kau berdukacita;

Kerana yang paling kau kasihi dalam dirinya, mungkin kau nampak lebih jelas dalam ketiadaannya, bagai sebuah gunung bagi seorang pendaki, nampak lebih agung daripada tanah ngarai dataran.

Dan tiada maksud lain dari persahabatan kecuali saling memperkaya roh kejiwaan.

Kerana cinta yang mencari sesuatu di luar jangkauan misterinya, bukanlah cinta, tetapi sebuah jala yang ditebarkan: hanya menangkap yang tiada diharapkan.

Dan persembahkanlah yang terindah bagi sahabatmu. Jika dia harus tahu musim surutmu, biarlah dia mengenali pula musim pasangmu. Gerangan apa sahabat itu jika kau sentiasa mencarinya, untuk sekadar bersama dalam membunuh waktu?

Carilah ia untuk bersama menghidupkan sang waktu! Kerana dialah yang bisa mengisi kekuranganmu, bukan mengisi kekosonganmu. Dan dalam manisnya persahabatan, biarkanlah ada tawa ria dan berkongsi kegembiraan.. Karena dalam titisan kecil embun pagi, hati manusia menemui fajar dan ghairah segar kehidupan.

Sumber: http://www.anneahira.com/puisi/puisi-persahabatan.htm

Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

– Landasan Idiil = Pancasila
– Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
– Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Sumber : Ridho Assegaf ( Manajemen Koperasi)

Penggabungan Ekonomi dengan Koperasi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.

Koperasi adalah

Co yang berarti bersama

Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Jadi, Ekonomi Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

 

 

  • Laman

  • Klik tertinggi

    • Tidak ada
  • kalender

    April 2024
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  
  • Top Rating

  • Blog Stats

    • 170.507 hits
  • Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

    Bergabung dengan 3 pelanggan lain
  • twitter